Jakarta —
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan,
tidak ada masalah tentang tujuh rancangan peraturan pelaksana (RPP) UU
No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena
sudah dipersiapkan dengan baik.“Saat ini, sedang dilakukan
beberapa kali pertemuan lintas kementerian dan lembaga untuk
mengharmonisasi sejumlah pasal terkait dengan akan beroperasinya BPJS
Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek. Masalah
yang dibahas dalam pertemuan-pertemuan terakhir, lintas kementerian dan
lembaga hanya kaidah hukumnya saja, jadi secara substansi tidak ada
masalah,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa
(12/10).
Adapun tujuh RPP yang dimaksud adalah RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Selain itu, RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja, dan RPP Tata Cara Pengelolaan dan Pengembangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aset BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan lainnya, RPP Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Rancangan Perpres tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan Perpres Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan.
Pada Desember 2013 dipastikan ketujuh RPP tersebut dapat menjadi pedoman beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga RPP tersebut diantaranya berisi tentang tata cara penentuan beberapa pimpinan dalam lembaga BPJS Ketenagakerjaan. ( IMQ),
Adapun tujuh RPP yang dimaksud adalah RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Selain itu, RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja, dan RPP Tata Cara Pengelolaan dan Pengembangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aset BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan lainnya, RPP Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Rancangan Perpres tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan Perpres Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan.
Pada Desember 2013 dipastikan ketujuh RPP tersebut dapat menjadi pedoman beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga RPP tersebut diantaranya berisi tentang tata cara penentuan beberapa pimpinan dalam lembaga BPJS Ketenagakerjaan. ( IMQ),
Published: 22 Oct 2013
Author: Indra BP