Dalam siaran pers yang diterima
Antara di Jakarta, Selasa, disebutkan keputusan yang disampaikan melalui surat
pada tanggal 14 Oktober 2013 tersebut didasarkan pada usulan dari petisioner,
yaitu European Biodiesel Board.
"Mereka
menarik gugatan karena bukti-bukti yang mereka ajukan sebelumnya dinilai lemah.
Namun disamping itu, ini juga merupakan keberhasilan pemerintah Indonesia
karena telah memberikan bukti kuat dan sanggahan atas tuduhan subsidi
tersebut," kata Direktur Pengamanan
Perdagangan Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.
Penyelidikan antisubsidi yang
telah dimulai sejak 10 November 2012 tersebut menyoroti program pemerintah
Indonesia, yaitu program bea keluar, khususnya untuk industri kelapa sawit
Indonesia, yang dinilai memberikan keuntungan bagi industri biodiesel nasional.
"Selama
penyelidikan berlangsung, kami bersama dengan sektor industri biodiesel
nasional berusaha menjelaskan bahwa program dimaksud bukanlah suatu bentuk
subsidi," kata Oke.
Penjelasan tersebut diberikan
baik kepada tim investigator Komisi Eropa maupun Otoritas Anti Dumping dari
negara-negara anggota Uni Eropa.
Selain itu, pemerintah Indonesia dan sektor
industri juga secara aktif menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Komisi Eropa
dalam kuesioner yang diajukan, baik kepada perusahaan eksportir maupun bagi
pemerintah Indonesia.
"Penghentian
penyelidikan atas tuduhan subdisi ini sangat menguntungkan pihak Indonesia
karena jika tidak dihentikan maka akan berdampak pada 28 komoditas unggulan
lainnya di luar produk sawit, yang juga ikut termasuk dalam kebijakan bea
keluar atau pajak ekspor ini," kata Oke.
Oke mengatakan, meskipun
penyelidikan telah dihentikan, tetapi ancaman hambatan atas produk ekspor
biodiesel asal Indonesia ke pasar Uni Eropa belum berakhir.
Menurutnya, masih
ada hambatan lainnya, yaitu penyelidikan antidumping. Namun dalam penyelidikan
antidumping tersebut juga terdapat banyak kelemahan yang dilakukan investigator
Komisi Eropa.
"Penyelidikan
anti dumping ini dinilai bertentangan dengan ketentuan World Trade Organization (WTO). Makanya kami cukup optimis dapat menang," ujarnya.
Oke
kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mendukung sektor industri
biodiesel agar akses ekspornya ke Uni Eropa tidak terhambat karena penyelidikan
antidumping yang dilakukan secara tidak adil.
Berdasarkan data Bea Cukai
Indonesia, ekspor biodiesel Indonesia selama periode penyelidikan 1 Juli 2011
hingga 30 Juni 2012 mencapai 1,12 miliar dolar AS dengan volume sebesar 1,16
juta ton
Keputusan Uni Eropa tersebut merupakan hasil kerja keras Pemerintah Indonesia untuk melindungi akses pasar produk Indonesia di Uni Eropa, demikian keterangan KBRI Brusel yang diterima ANTARA London, Rabu.
Disebutkan investigasi terhadap tuduhan antisubsidi impor biodiesel dimulai sejak November tahun lalu berdasarkan laporan yang diajukan EBB pada 27 September 2012. EBB mewakili 25 persen total produksi biodiesel Eropa.
Pada sidang 10 Agustus lalu, Uni Eropa telah memutuskan untuk tidak menerapkan bea masuk sementara karena tidak menemukan bukti yang cukup, namun Uni Eropa tetap meneruskan proses investigasi.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan KBRI Brussel telah melakukan serangkaian pertemuan dengan investigator Uni Eropa maupun menyampaikan sanggahan tertulis untuk memberikan informasi dan data yang dimiliki, sehingga investigator Uni Eropa dapat melihat permasalahan secara utuh.
Akhirnya, pada 7 Oktober lalu EBB menarik tuduhan dan sesuai pasal 14 ayat satu mengenai Regulasi Dasar Uni Eropa, investigasi dapat dihentikan. Dalam dokumen hasil investigasi 14 Oktober lalu Regulasi nomor 330/2013 yang mengatur registrasi impor biodiesel asal Indonesia dan Argentina dinyatakan dicabut oleh Uni Eropa. (ZG/A026)
Uni Eropa cabut tuduhan antisubsidi biodiesel Indonesia
London - Uni Eropa akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap tuduhan antisubsidi impor biodiesel asal Indonesia ke pasar Uni Eropa, menyusul penarikan pengaduan oleh Dewan Biodiesel Eropa (EBB).Keputusan Uni Eropa tersebut merupakan hasil kerja keras Pemerintah Indonesia untuk melindungi akses pasar produk Indonesia di Uni Eropa, demikian keterangan KBRI Brusel yang diterima ANTARA London, Rabu.
Disebutkan investigasi terhadap tuduhan antisubsidi impor biodiesel dimulai sejak November tahun lalu berdasarkan laporan yang diajukan EBB pada 27 September 2012. EBB mewakili 25 persen total produksi biodiesel Eropa.
Pada sidang 10 Agustus lalu, Uni Eropa telah memutuskan untuk tidak menerapkan bea masuk sementara karena tidak menemukan bukti yang cukup, namun Uni Eropa tetap meneruskan proses investigasi.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan KBRI Brussel telah melakukan serangkaian pertemuan dengan investigator Uni Eropa maupun menyampaikan sanggahan tertulis untuk memberikan informasi dan data yang dimiliki, sehingga investigator Uni Eropa dapat melihat permasalahan secara utuh.
Akhirnya, pada 7 Oktober lalu EBB menarik tuduhan dan sesuai pasal 14 ayat satu mengenai Regulasi Dasar Uni Eropa, investigasi dapat dihentikan. Dalam dokumen hasil investigasi 14 Oktober lalu Regulasi nomor 330/2013 yang mengatur registrasi impor biodiesel asal Indonesia dan Argentina dinyatakan dicabut oleh Uni Eropa. (ZG/A026)
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2013
.(ANTARA News
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2013