Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Wednesday, October 9, 2013

Produk Rokok Asal Indonesia Dianggap Tak Layak Dijual di AS

Menteri Perdagangan Indonesia Gita Wirjawan (kiri) dan Perdana Menteri Selandia Baru John Key (kanan) memberikan komentar mereka sebagai panelis selama sesi "Negara Sistem Perdagangan Global: Mana Untuk Selanjutnya?" APEC CEO Summit 2013 di Nusa Dua Bali, Minggu (6/10).
Menteri Perdagangan Indonesia Gita Wirjawan (kiri) dan Perdana Menteri Selandia Baru John Key (kanan) memberikan komentar mereka sebagai panelis selama sesi "Negara Sistem Perdagangan Global: Mana Untuk Selanjutnya?" APEC CEO Summit 2013 di Nusa Dua Bali, Minggu (6/10). (sumber: Jakarta Globe)
Nusa Dua - Pemerintah Republik Indonesia (RI) akan memperjuangkan cengkeh dan rokok kretek pada forum Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) agar masuk dalam produk daftar ramah lingkungan (Environment Goods/EG) dan mendapatkan pengurangan tarif masuk ke pasar Amerika Serikat (AS).


Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, trade barrier yang selama ini diterapkan Pemerintah AS terhadap produk cengkeh dan rokok kretek Indonesia tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perdagangan bebas berkeadilan yang disuarakan pada KTT APEC 2013 di Nusa Dua, Bali, 1-8 Oktober 2013.


"Sayangnya, tidak seperti produk CPO dan karet, yang akhirnya bisa masuk dalam daftar Environment Goods (EG) dan mendapatkan pengurangan tarif masuk. Cengkeh dan rokok kretek Indonesia tidak secara khusus dibahas pada KTT APEC 2013. Persoalan cengkeh ini akan di perjuangkan dalam forum WTO,” kata Gita di Nusa Dua, Bali, Selasa (8/10).

Dia mengaku telah menyampaikan protes Indonesia saat bertemu Dirjen WTO Roberto Azevedo, pada pertemuan tingkat menteri APEC di Bali. Otoritas AS tidak menghendaki adanya rokok dengan campuran cengkeh beredar di sana. Indonesia lantas menyampaikan keberatan itu ke WTO. Setelah melalui proses panjang, akhirnya gugatan tersebut dimenangkan Indonesia. Namun hingga saat ini ternyata pemerintah AS masih melarang peredaran rokok dengan campuran cengkeh tersebut.

"Kami layangkan kembali protes soal rokok ini ke Dirjen WTO,” kata Gita saat memberikan keterangan pers di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Selasa (8/10).

Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan Imam Pambagyo menjelaskan, kebijakan pemerintah AS melarang penjualan produk rokok dari Indonesia dinilai memang sangat diskriminatif. Pemerintah AS menganggap produk rokok asal Indonesia tidak layak untuk dijual di negeri itu karena merugikan kesehatan dan termasuk kategori produk rokok berperasa.

Padahal mereka sendiri tetap menjual produk rokok yang memiliki perasa, seperti rokok menthol.
"Kenapa mereka menganggap menthol tidak lebih berbahaya dari pada kretek Indonesia? Ini yang kita pertanyakan, kita merasa ada ketidakadilan. Di dalam WTO tidak boleh diberlakukan kebijakan yang sifatnya diskriminatif, dan kita menganggap kebijakan AS ini adalah kebijakan yang diskriminatif. Ini akan terus kita perjuangkan dijalur WTO bukan di APEC ini," ujar Imam.

Dia mengatakan, selama tiga tahun terakhir sejak diberlakukan larangan itu, Indonesia mengalami kerugian sekitar US$ 54. Padahal, sebelum pemberlakuan larangan tersebut, ekspor produk tembakau ke AS mencapai US$ 8,33 juta. Saat ini nilai itu semakin menurun lantaran AS merupakan negara tujuan ekspor utama rokok kretek Indonesia.

Saat mengadakan pertemuan bilateral dengan AS di forum APEC 2013, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan Indonesia sudah meminta kepada Kepala Wakil Perdagangan Amerika (USTR) Michael Froman AS melaksanakan hasil keputusan Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Menanggapi hal itu, kata Gita, AS meminta diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dan kerja sama lebih lanjut dengan pihak Indonesia.
"Kita patuh ikut aturan AS dengan melakukan prosedur investigasi yang dilakukan pihak AS, namun kami berharap hal ini tidak menjadikan hambatan bagi produk ekspor Indonesia,” ujarnya.

Larangan masuk rokok Indonesia ke AS terjadi pada 2010
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Muhaimin Moefti menilai saat ini industri rokok dalam negeri semakin terdesak. Di satu sisi, industri rokok harus berhadapan dengan regulasi pemerintah lokal. Di sisi lain, Indonesia harus dihadapkan dengan regulasi dunia seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan WTO.

"Awalnya tujuan mereka mengendalikan industri rokok karena terkait bahaya kesehatan. Namun saat ini sudah bergeser menjadi pelarangan. Mereka ingin mematikan industri itu," serunya.

Bagi Indonesia industri rokok sangat penting karena selain berkontribusi besar ke pendapatan negara juga mampu menyerap jutaan tenaga kerja. Berdasarkan catatan AMTI, saat ini terdapat 2 juta petani tembakau, 12,5 juta petani cengkeh, dan 600.00 pekerja pabrikan rokok.

Beritasatu Media Holdings
Investor Daily
Penulis: Nov/TK
Sumber:Investor Daily

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum