Pembangunan Pelabuhan TAA Semakin Lamban
PALEMBANG – Realisasi pembangunan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api – Api diperkirakan semakin lamban karena Pemprov dan DPRD Sumsel menunda persetujuan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah 2013 – 2033.
Raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) ini merupakan payung hukum untuk mengubah peruntukan kawasan hutan yang ada di Sumsel, termasuk alih fungsi 600 hektare lahan hutan lindung untuk pembangunan proyek Pelabuhan TAA.
Kepala UPTD Tata Ruang Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Sumsel Regina Ariyanti mengatakan pemerintah dan DPRD Sumsel belum dapat menyetujui raperda itu karena terhalang belum keluarnya izin dari Kementerian Kehutanan untuk perubahan status kawasan hutan itu.
“Kami masih menunggu izin dari Kemenhut padahal kami sudah ekspos usulan ini sejak 2011 lalu, hasil pembicaraan dengan Dirjen Planologis tidak ada masalah lagi untuk Sumsel ini, kami tidak tahu mengapa izinnya belum disetujui Menhut,” katanya Senin (21/10) petang.
Dalam usulan yang diajukan Bappeda, terdapat seluas 280.000 hektare lahan hutan yang peruntukannya akan diubah. Selain untuk Kawasan Pelabuhan TAA, alih fungsi lahan juga diperuntukan unutk permukiman dan kawasan perkotaan.
Perubahan kawasan hutan ini sendiri tersebar di beberapa kabupaten/kota, seperti Musi Banyuasin dan Ogan Komering Ilir hanya Palembang dan Prabumulih saja tidak termasuk karena tak punya areal hutan lagi.
Sebelumnya, Pemprov telah menyatakan sudah menyiapkan lahan pengganti seluas dua kali lipat atau 1.200 hektare dari total kawasan pelabuhan TAA sebagai syarat dari perizinan tersebut.
Dia mengatakan alih fungsi hutan untuk kawasan Pelabuhan TAA bukanlah yang paling luas. Perubahan peruntukan yang paling banyak adalah menjadi permukiman seiring adanya transmigrasi penduduk ke Sumsel.
“Peralihan status ini karena pemukiman akibat transmigrasi, atau juga karena masyarakat yang turun termurun sudah disana. Kalau yang dikelola menjadi kebun masyarakat, dilihat kronologis, apakah sudah dikerjakan sebelum penetapan kawasan,”paparnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)total luas hutan di Sumsel mencapai 8,67 juta hektare atau 9,1 juta Ha berdasarkan versi Permendagri. Dengan adanya usulan perubahan peruntukan lahan hutan tadi, maka sisa hutan di Sumsel sekitar 38% atau 3 jutaan. Sisa itu termasuk hutan konservasi, hutan produksi dan hutan lindung. Angka ini sendiri masih di atas batas mininum ruang terbuka hijau yang diaturan undang-undang sebesar 30%.
Sekedar diketahui, proses pengajuan perubahan izin ini sudah mulai
disusun sejak tahun 2010 lalu dan masuk tahap pengajuan pada Mei 2011. Pemprov setelahnya, telah mengekspos pengajuan ini ke Menteri Kehutanan, pemerintah daerah pun membentuk tim terpadu untuk mengerjakan RTRW ini tetapi hasilnya belum terjawab sampai sekarang.(dwu/msi)
Bisnis Sumatera
Oleh Dinda Wulandari on Oct 23rd, 2013