"Standar gaji karyawan itu biasanya Rp2 juta. Nanti akan dibedakan berdasarkan performa karyawan tersebut sehingga karyawan yang berprestasi dan tidak berprestasi ada perlakuannya beda," kata Dahlan usai memimpin Rapim Kementerian BUMN di kantor pusat PT Pelindo II Persero, Jakarta, Kamis (24/10).
Dahlan menilai langkah ini dilakukan sejalan dengan penerapan remunerasi yang direncanakan tahun depan. Remunerasi akan mengacu pada performa kinerja masing-masing karyawannya.
"Sebab, dalam kenyataannya BUMN yang sudah remunerasi berdasarkan performance based relatif lebih bersih dan maju," tutur dia.
Saat ini, empat BUMN yang sudah menerapkannya seperti PT Bank Mandiri Tbk, PT Telkom Indonesia Tbk, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, dan PT Pertamina Persero. Oleh sebab itu, ia menghendaki seluruh perusahaan BUMN dapat merealisasikannya.
"Kita dorong tahun depan seluruh BUMN sudah bisa melakukannya, baik sistem gaji dengan performance based, sehingga pendapatan yang satu dengan yang lain tidak sama. Bahkan, sesama kepala divisi saja bisa berbeda begitu juga dengan manajer," paparnya.
Dahlan turut mengharapkan penerapan standar gaji dapat menjadi agenda masing-masing perseroan dalam RUPS 2014. Kendati demikian, standar gaji juga tergantung dari kemampuan BUMN tersebut.
"Supaya nanti direksi perusahaan kecil dan besar sama saja. Hanya dibedakan dari kekuatan keuangannya," imbuh dia. ( IMQ)
Published: 24 Oct 2013 14:38 WIB
Author: Susan Silaban