1. Saya peserta Jamsostek, karena pindah kerja, perusahaan yang baru
tidak mau memperpanjang kepesertaan Jamsostek saya. Sekarang saya
memiliki tiga kartu peserta jamsostek. Bisa tidak saldonya disatukan?
(0819054483XX)
Jawab: Ketiga kartu peserta jamsostek tersebut mempunyai nilai nominal masing-masing yang jaminan hari tua (JHT) dapat dicairkan jika peserta sudah tidak bekerja lagi dengan syarat kepesertaan minimum 5 tahun 1 bulan.
Jawab: Ketiga kartu peserta jamsostek tersebut mempunyai nilai nominal masing-masing yang jaminan hari tua (JHT) dapat dicairkan jika peserta sudah tidak bekerja lagi dengan syarat kepesertaan minimum 5 tahun 1 bulan.
2. Mohon petunjuk untuk persyaratan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan jumlah plafondnya. Terima kasih (081565435XX).
Jawab: Syarat pengajuan PUMP, peserta belum memiliki rumah sendiri (legalisir kelurahan), minimal sudah menjadi peserta satu tahun dan tertib iuran. Besarnya pinjaman Rp20 juta hingga Rp50 juta tergantung pada besarnya upah yang dilaporkan.
3. Mohon informasinya tentang peserta jamsostek yang akan melakukan operasi caesar akan diganti biayanya. Yang saya tanyakan, diganti 100 Persen atau bagaimana prosedurnya? (081277566XX)
Jawab: Peserta atau isteri peserta jamsostek yang menjadi peserta program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), jika memang harus melahirkan dengan cara caesar sesuai rujukan dokter bersalin dari pusat pelayanan tingkat I, maka biaya operasi persalinan di rumah sakit yang dirujuk akan ditanggung oleh PT Jamsostek sesuai plafon yang ditentukan.
4. Selamat malam, untuk iuran jamsostek, sebenarnya pekerja di potong gaji tidak? Jiika di potong kok. yang lebh besar dari saya, bukan dari perusahaan (08188546XX)
Jawab: Khusus untuk Jaminan Hari Tua, peserta membayar iuran 3 persen dari upah
(lajang) dan 6 persen dari upah (keluarga). Sementara untuk program jaminan lainnya, iuran ditanggung oleh pengusaha.
5. Bagaimana kalau perusahaan belum mengikuti program jamsostek? (08182457XX)
Jawab : Berdasarkan UU No.3 Tahun 1993 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, semua pekerja berhak mendapat perlindungan dasar dan semua perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jamsostek. Jika hingga sekarang perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya, maka anda bisa melapork ke kantor dinas tenaga kerja setempat untuk ditindaklanjuti.
Sumber : Pos Kota & Jamsostek