Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Tuesday, October 8, 2013

Rubrik Info Jamsostek : BISAKAH SALDO JHT DISATUKAN?

BISAKAH SALDO JHT DISATUKAN?


1. Saya peserta Jamsostek, karena pindah kerja, perusahaan yang baru tidak mau memperpanjang kepesertaan  Jamsostek saya. Sekarang saya memiliki tiga kartu peserta jamsostek. Bisa tidak saldonya disatukan? (0819054483XX)

Jawab: Ketiga  kartu peserta jamsostek tersebut mempunyai nilai nominal masing-masing yang jaminan hari tua (JHT) dapat dicairkan jika peserta sudah tidak bekerja lagi dengan syarat kepesertaan  minimum 5 tahun 1 bulan.

2. Mohon petunjuk untuk persyaratan Pinjaman Uang Muka Perumahan  (PUMP) dan jumlah plafondnya. Terima kasih (081565435XX).
Jawab: Syarat pengajuan PUMP, peserta belum memiliki rumah sendiri (legalisir kelurahan), minimal sudah menjadi peserta satu tahun dan tertib iuran. Besarnya pinjaman Rp20 juta hingga Rp50 juta tergantung pada besarnya upah yang dilaporkan.

3. Mohon informasinya tentang peserta jamsostek yang akan melakukan operasi caesar akan diganti biayanya. Yang saya tanyakan, diganti 100 Persen  atau bagaimana  prosedurnya? (081277566XX)
Jawab: Peserta atau isteri peserta jamsostek yang menjadi peserta program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), jika memang harus melahirkan dengan cara caesar sesuai rujukan dokter  bersalin dari pusat pelayanan tingkat I, maka biaya operasi persalinan di rumah sakit yang dirujuk akan ditanggung oleh PT Jamsostek sesuai plafon yang ditentukan.

4. Selamat malam, untuk iuran jamsostek,   sebenarnya pekerja  di potong gaji tidak?  Jiika di potong kok. yang lebh besar dari  saya, bukan dari perusahaan (08188546XX)
Jawab: Khusus untuk Jaminan Hari Tua, peserta membayar iuran 3 persen  dari upah
(lajang) dan 6 persen dari upah (keluarga). Sementara untuk program jaminan lainnya, iuran ditanggung oleh pengusaha.

5.  Bagaimana kalau perusahaan belum mengikuti program jamsostek? (08182457XX)
Jawab : Berdasarkan UU No.3 Tahun 1993 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, semua pekerja berhak mendapat perlindungan dasar dan semua perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jamsostek. Jika hingga sekarang perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya, maka anda bisa melapork ke kantor dinas tenaga kerja setempat untuk ditindaklanjuti.

Sumber : Pos Kota & Jamsostek

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum