Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Saturday, October 19, 2013

Banyak Perusahaan Belum Paham Fungsi Legal Counsultan

MEDAN- Untuk kota-kota besar di Indonesia, peran dari legal conunsultan/advokad mungkin dianggap penting bagi perusahaan. Namun untuk perusahaan-perusahaan kecil di beberapa wilayah, legal counsultan, masih dianggap sebelah mata. Pernyataan itu diungkapkan advokad Medan Roni Mantiri, saat menjadi pembicara di seminar pelatihan staf hukum perusahaan dan perbangkan, bertempat di Hotel Anaya Medan, Sabtu (19/10).


Kegiatan yang digelar oleh Mantiri-DL & Associated Law Firm dan Ikatan Alumni Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Medan ini, juga menghadirkan beberapa pembicara seperti Basril selaku Legal Officer Bank Mandiri Sumut, dan Agusmidah sebagai dosen hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

"Sebenarnya setiap perusahaan tidak diwajibkan memiliki legal counsultan, tetapi berdasarkan kebutuhan perusahaan maka saat ini setiap perusahaan harus mempunyai konsultan hukum. Kalau untuk di Medan perusahaan besar sudah memakai jasa legal counsultan, tetapi perusahaan kecil belum," ujarnya.

Ia mengatakan, maraknya permasalahan atau perjanjian di perusahaan dan perbankan yang akhirnya berujung ke permasalahan hukum, menjadi dasar digelarnya acara hari itu. Apalagi Roni yang beberapa kali juga menangani perkara tipikor, mengaku lazimnya di persidangan majelis hakim mempertimbangkan suatu putusan menguntungkan konsumen ketimbang perusahaan.

"Nah, disinilah kita membuka wawasan para pelaku dunia usaha khususnya baik perbangkan, perusahaan, advokad dan notaris untuk menghindari permasalahan hukum atas suatu perjanjian yang dibuat. Lihat saja saat ini banyak sekali kasus perdata dan pidana yang terjadi antara perbangkan dan nasabah maupun perusahaan satu dengan perusahaan lainnya," ujar Roni.

Dijelaskannya, pelatihan hari itu sebenarnya digelar tiga kali setiap Sabtu, dimulai sejak 12 Oktober lalu dan ditutup pada 26 Oktober 2013 mendatang. Sedikitnya ada 10 perwakilan bank di Sumut ikut dalam kegiatan pelatihan, yang materinya sebagian besar berkaitan dengan masalah hukum perjanjian di perbangkan dan perusahaan.

"Yang namanya perusahaan itu pasti ada berbicara terkait legal audit administratif. Faktanya itu digunakan untuk mengetahui benar atau tidaknya perjanjian secara keseluruhan dalam hal hukum. Peran dari legal counsultan di sini adalah untuk memberikan masukan dan memberikan penyelesaian yang tujuannya sebagai pertimbangan bagi klien/perusahaan dalam mengambil keputusan tertentu dalam bentuk tertulis atau lisan," ujarnya.

Pantauan Tribun di lokasi, puluhan peserta tampak tak henti-henti memberikan pertanyaan kepada para pembicara. Pertanyaannya pun seputar kasus hukum dan putusan-putusan pengadilan yang lebih banyak menguntungkan nasabah. Padahal menurut peserta, tidak semua permasalahan hukum perbangkan nasabah benar dalam konteks administrasi.

"Saya melihat pelatihan ini cukup penting bagi pelaku usaha perbangkan advokad dan notaris khususnya yang menyangkut di perjanjian-perjanjian. Itu sebabnya saya pastikan pelatihan ini yang perdana dilakukan di Medan. Mudah-mudahan dengan adanya pelatihan ini, permasalahan hukum di perusahaan dan perbangkan tidak banyak terulang lagi," ujarnya.(Irf)
Penulis: Irfan Azmi Silalahi
Editor: Silfa Humairah
Sumber: Tribun Medan
 Sabtu, 19 Oktober 2013

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum