JAKARTA, - Asisten Deputi II Bidang Urusan Jaminan Sosial 
Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Tini Martini menuturkan, 
nantinya dalam pelaksanakan BPJS kesehatan pada 1 Januari 2014, pekerja 
penerima upah diwajibkan untuk membayarkan iuran BPJS sebesar 4,5% dan 
meningkat menjadi 5% pada 1 Juli 2015.
Adapun
 dari komposisi besaran iuran tersebut, pengusaha diminta membayarkan 
iuran karyawannya sebesar 4%, sedangkan pekerja sebesar 0,5%.
"Pekerja
 penerima upah ditetapkan iurannya 4,5% yang terdiri dari 4% dibayarkan 
oleh pengusaha dan 0,5% oleh pekerja, itu sampai 30 Juni 2015, sedangkan
 mulai 1 Juli 2015 iuran menjadi 5% yang terdiri dari 4% dibayarkan oleh
 pengusaha dan 1% dibayarkan oleh pekerja. Itu hanya untuk BPJS 
kesehatan," ujarnya di Jakarta, Senin (21/10/2013).
Sedangkan
 iuran penerima bantuan iuran (PBI) untuk masyarakat miskin atau tidak 
mampu yang dibayarkan pemerintah ditetapkan sebesar Rp19.225 per 
bulan/orang. Kemudian Iuran bagi PNS/TNI/Polri/Pensiunan sebesar 5% yang
 terdiri dari 3% pemerintah dan 2% pekerja.
Adapun
 bagi pekerja di luar penerima upah terdiri atas Rp25.500 per 
bulan/orang untuk pelayanan rawat inap kelas 3, Rp42.500 per bulan/orang
 untuk pelayanan rawat inap kelas 2, dan Rp59.500 per bulan/orang untuk 
pelayanan rawat inap kelas 1.
Saat
 ini, menurut dia, baru terdapat 176 juta penduduk Indonesia atau 
sekitar 72% dari seluruh penduduk Indonesia yang tercover oleh asuransi 
kesehatan. Sedangkan sisanya sebanyak 67 juta penduduk belum tercover 
asuransi kesehatan.
Dia
 pun menjelaskan, BPJS kesehatan akan terbagi ke dalam dua tahap, di 
mana pada awal 2014, peserta BPJS paling sedikit terdiri atas penerima 
bantuan iuran, anggota PNS/TNI/Polri, peserta asuransi yang 
diselenggarakan PT Askes dan peserja Jaminan Kesehatan PT Jamsostek, 
sedangkap pada tahap kedua, peserta BPJS kesehatan sudah meliputi 
seluruh penduduk yang belum masuk dalam BPJS kesehatan, sehingga pada 1 
januari 2019 sudah tercapai universal coverage. (iskandar) 
CITRAINDONESIA.COM

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
