Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Monday, October 21, 2013

Pengusaha Wajib Bayarkan Iuran BPJS Kesehatan

JAKARTA, - Asisten Deputi II Bidang Urusan Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Tini Martini menuturkan, nantinya dalam pelaksanakan BPJS kesehatan pada 1 Januari 2014, pekerja penerima upah diwajibkan untuk membayarkan iuran BPJS sebesar 4,5% dan meningkat menjadi 5% pada 1 Juli 2015.
Adapun dari komposisi besaran iuran tersebut, pengusaha diminta membayarkan iuran karyawannya sebesar 4%, sedangkan pekerja sebesar 0,5%.

"Pekerja penerima upah ditetapkan iurannya 4,5% yang terdiri dari 4% dibayarkan oleh pengusaha dan 0,5% oleh pekerja, itu sampai 30 Juni 2015, sedangkan mulai 1 Juli 2015 iuran menjadi 5% yang terdiri dari 4% dibayarkan oleh pengusaha dan 1% dibayarkan oleh pekerja. Itu hanya untuk BPJS kesehatan," ujarnya di Jakarta, Senin (21/10/2013).
Sedangkan iuran penerima bantuan iuran (PBI) untuk masyarakat miskin atau tidak mampu yang dibayarkan pemerintah ditetapkan sebesar Rp19.225 per bulan/orang. Kemudian Iuran bagi PNS/TNI/Polri/Pensiunan sebesar 5% yang terdiri dari 3% pemerintah dan 2% pekerja.
Adapun bagi pekerja di luar penerima upah terdiri atas Rp25.500 per bulan/orang untuk pelayanan rawat inap kelas 3, Rp42.500 per bulan/orang untuk pelayanan rawat inap kelas 2, dan Rp59.500 per bulan/orang untuk pelayanan rawat inap kelas 1.
Saat ini, menurut dia, baru terdapat 176 juta penduduk Indonesia atau sekitar 72% dari seluruh penduduk Indonesia yang tercover oleh asuransi kesehatan. Sedangkan sisanya sebanyak 67 juta penduduk belum tercover asuransi kesehatan.
Dia pun menjelaskan, BPJS kesehatan akan terbagi ke dalam dua tahap, di mana pada awal 2014, peserta BPJS paling sedikit terdiri atas penerima bantuan iuran, anggota PNS/TNI/Polri, peserta asuransi yang diselenggarakan PT Askes dan peserja Jaminan Kesehatan PT Jamsostek, sedangkap pada tahap kedua, peserta BPJS kesehatan sudah meliputi seluruh penduduk yang belum masuk dalam BPJS kesehatan, sehingga pada 1 januari 2019 sudah tercapai universal coverage. (iskandar) 
CITRAINDONESIA.COM

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum