JAKARTA, - Asisten Deputi II Bidang Urusan Jaminan Sosial
Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Tini Martini menuturkan,
nantinya dalam pelaksanakan BPJS kesehatan pada 1 Januari 2014, pekerja
penerima upah diwajibkan untuk membayarkan iuran BPJS sebesar 4,5% dan
meningkat menjadi 5% pada 1 Juli 2015.
Adapun
dari komposisi besaran iuran tersebut, pengusaha diminta membayarkan
iuran karyawannya sebesar 4%, sedangkan pekerja sebesar 0,5%.
"Pekerja
penerima upah ditetapkan iurannya 4,5% yang terdiri dari 4% dibayarkan
oleh pengusaha dan 0,5% oleh pekerja, itu sampai 30 Juni 2015, sedangkan
mulai 1 Juli 2015 iuran menjadi 5% yang terdiri dari 4% dibayarkan oleh
pengusaha dan 1% dibayarkan oleh pekerja. Itu hanya untuk BPJS
kesehatan," ujarnya di Jakarta, Senin (21/10/2013).
Sedangkan
iuran penerima bantuan iuran (PBI) untuk masyarakat miskin atau tidak
mampu yang dibayarkan pemerintah ditetapkan sebesar Rp19.225 per
bulan/orang. Kemudian Iuran bagi PNS/TNI/Polri/Pensiunan sebesar 5% yang
terdiri dari 3% pemerintah dan 2% pekerja.
Adapun
bagi pekerja di luar penerima upah terdiri atas Rp25.500 per
bulan/orang untuk pelayanan rawat inap kelas 3, Rp42.500 per bulan/orang
untuk pelayanan rawat inap kelas 2, dan Rp59.500 per bulan/orang untuk
pelayanan rawat inap kelas 1.
Saat
ini, menurut dia, baru terdapat 176 juta penduduk Indonesia atau
sekitar 72% dari seluruh penduduk Indonesia yang tercover oleh asuransi
kesehatan. Sedangkan sisanya sebanyak 67 juta penduduk belum tercover
asuransi kesehatan.
Dia
pun menjelaskan, BPJS kesehatan akan terbagi ke dalam dua tahap, di
mana pada awal 2014, peserta BPJS paling sedikit terdiri atas penerima
bantuan iuran, anggota PNS/TNI/Polri, peserta asuransi yang
diselenggarakan PT Askes dan peserja Jaminan Kesehatan PT Jamsostek,
sedangkap pada tahap kedua, peserta BPJS kesehatan sudah meliputi
seluruh penduduk yang belum masuk dalam BPJS kesehatan, sehingga pada 1
januari 2019 sudah tercapai universal coverage. (iskandar)
CITRAINDONESIA.COM