JAKARTA, - Direktur Pengupahan dan Jamsostek Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wahyu Widodo mengakui saat ini pihaknya
sedang memproses Peraturan Menteri terkait Instruksi Presiden terkait
pengupahan.
Menurutnya, Peraturan Menteri ini merupakan perubahan dari Permen No.1/1999 dan Permen No226/2000 terkait pengupahan.
“Langkah
ini diambil sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden No.9/2013
tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka Keberlangsungan
Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja,” katanya di Jakarta, Senin
(7/10/2013).
Dalam
Permen ini kata Wahyu, nantinya terdapat 5 bab baru hasil revisi kedua
Permen sebelumnya dan saat ini tinggal menunggu tandatangan Pak Menteri.
Sejatinya
kata Wahyu, pemerintah terus berupaya mencari jalan yang terbaik demi
berlangsungnya iklim industri yang kondusif di tanah air.
“Kalau pun ada penolakan dari Inpres dan Permen ini nantinya, silakan saja mengajukan Judicial Review ke MA,” ungkapnya.
Yang
perlu ditegaskan dalam Inpres dan Permen ini sambung Wahyu, bahwa tidak
ada keinginan pemerintah untuk melemahkan fungsi dari Dewan Pengupahan
sepeti apa yang dihembuskan para penolak kebijakan ini.
“Tidak
ada perbuatan yang berupaya melemahkan fungsi Dewan Pengupahan, justru
sebaliknya dalam Inpres tegas dikatakan pemimpin daerah (Gubernur) untuk
membiayai dan memfasilitasi penetapan UMP,” imbuhnya.
Wahyu
juga menyarankan agar serikat pekerja/buruh untuk duduk bersama
membahas masalah upah secara mekanisme yang ada. (iskandar)CitraInd.