JAKARTA, - Direktur Pengupahan dan Jamsostek Kementerian 
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wahyu Widodo mengakui saat ini pihaknya 
sedang memproses Peraturan Menteri terkait Instruksi Presiden terkait 
pengupahan.
Menurutnya, Peraturan Menteri ini merupakan perubahan dari Permen No.1/1999 dan Permen No226/2000 terkait pengupahan.
“Langkah
 ini diambil sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden No.9/2013 
tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka Keberlangsungan 
Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja,” katanya di Jakarta, Senin 
(7/10/2013).
Dalam
 Permen ini kata Wahyu, nantinya terdapat 5 bab baru hasil revisi kedua 
Permen sebelumnya dan saat ini tinggal menunggu tandatangan Pak Menteri.
Sejatinya
 kata Wahyu, pemerintah terus berupaya mencari jalan yang terbaik demi 
berlangsungnya iklim industri yang kondusif di tanah air.
“Kalau pun ada penolakan dari Inpres dan Permen ini nantinya, silakan saja mengajukan Judicial Review ke MA,” ungkapnya.
Yang
 perlu ditegaskan dalam Inpres dan Permen ini sambung Wahyu, bahwa tidak
 ada keinginan pemerintah untuk melemahkan fungsi dari Dewan Pengupahan 
sepeti apa yang dihembuskan para penolak kebijakan ini.
“Tidak
 ada perbuatan yang berupaya melemahkan fungsi Dewan Pengupahan, justru 
sebaliknya dalam Inpres tegas dikatakan pemimpin daerah (Gubernur) untuk
 membiayai dan memfasilitasi penetapan UMP,” imbuhnya.
Wahyu
 juga menyarankan agar serikat pekerja/buruh untuk duduk bersama 
membahas masalah upah secara mekanisme yang ada. (iskandar)CitraInd.

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
