Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Monday, October 7, 2013

Kemnakertrans Menindaklanjuti Inpres No.9/2013 Melalui Penerbitan Permen

JAKARTA, - Direktur Pengupahan dan Jamsostek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wahyu Widodo mengakui saat ini pihaknya sedang memproses Peraturan Menteri terkait Instruksi Presiden terkait pengupahan.

Menurutnya, Peraturan Menteri ini merupakan perubahan dari Permen No.1/1999 dan Permen No226/2000 terkait pengupahan.
“Langkah ini diambil sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden No.9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja,” katanya di Jakarta, Senin (7/10/2013).
Dalam Permen ini kata Wahyu, nantinya terdapat 5 bab baru hasil revisi kedua Permen sebelumnya dan saat ini tinggal menunggu tandatangan Pak Menteri.
Sejatinya kata Wahyu, pemerintah terus berupaya mencari jalan yang terbaik demi berlangsungnya iklim industri yang kondusif di tanah air.
“Kalau pun ada penolakan dari Inpres dan Permen ini nantinya, silakan saja mengajukan Judicial Review ke MA,” ungkapnya.
Yang perlu ditegaskan dalam Inpres dan Permen ini sambung Wahyu, bahwa tidak ada keinginan pemerintah untuk melemahkan fungsi dari Dewan Pengupahan sepeti apa yang dihembuskan para penolak kebijakan ini.
“Tidak ada perbuatan yang berupaya melemahkan fungsi Dewan Pengupahan, justru sebaliknya dalam Inpres tegas dikatakan pemimpin daerah (Gubernur) untuk membiayai dan memfasilitasi penetapan UMP,” imbuhnya.
Wahyu juga menyarankan agar serikat pekerja/buruh untuk duduk bersama membahas masalah upah secara mekanisme yang ada. (iskandar)CitraInd.

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum