Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Tuesday, October 22, 2013

Revisi UU Perkebunan Harus Menyejahterakan Masyarakat

Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI dari FPKS Hermanto menyatakan sektor perkebunan mempunyai kontribusi besar di dalam pembangunan. Kedepan diharapkan tata kelola sektor perkebunan harus dilakukan lebih baik dan seimbang baik dari aspek ekonomi, ekologi dan sosial. Untuk itu, keberhasilan sektor perkebunan yang telah menyerap jutaan tenaga kerja harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikannya pada Focus Group Discussion (FGD) Revisi Undang-Undang No.18 Tahun 2004 yang diadakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Jakarta Selasa (22/10).


Lebih lanjut dikatakan bawah Revisi UU Perkebunan harus mampu memberikan peran yang jelas kepada masyarakat dalam mengembangkan usaha perkebunan. Kalau tidak, masyarakat akan kehilangan mata pencahariannya. Untuk itu, menurut Hermanto, sektor perkebunan perlu dikelola dengan baik agar mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat sebagaimana amanat UU Dasar 1945 khususnya pasal 33 yakni bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Revisi UU Perkebunan ini dilatarbelakangi oleh adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi No.55 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa Pasal 21 dan Pasal 47 UU NO.18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yang terkait dengan tindakan pada kerusakan kebun dan / atau aset lainnya dan ketentuan pidananya, diperlukan pemikiran apakah perlu diatur lebih lanjut sesuai dengan perkembangan usaha perkebunan dan antisipasi di masa depan”, jelas Hermanto

Ia berharap Revisi UU Perkebunan ini juga harus mengatur tentang limitasi hak kepemilikan terutama kepemilikan kaum kapital dan asing bersamaan dengan mendorong seluas-luasnya perkebunan rakyat", tegas Hermanto

“Pemerintah mampu menfasilitasi masyarakat dalam mengelola sektor perkebunan ini. Apalagi, pembangunan perkebunan sebelum dan sesudah berlakunya UU Perkebunan telah berkontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja mencapai 21 juta tenaga kerja.

“Termasuk dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mampu membangun kemitraan dengan masyarakat di dalam mengelola sektor perkebunan ini. Dengan demikian, perkebunan mampu menjadi solusi di dalam menyejahterakan rakyat”, pungkasnya.
Investor Daily
Penulis: INA/AF
Sumber:Investor Daily

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum