JAKARTA - Panitia Kerja Outsourcing (Panja OS) Komisi
IX DPR RI resmi merilis hasil kesepakatan tentang pekerja/buruh alih
daya di Kementerian Negara BUMN. Rekomendasi ini sebelumnya telah
diputuskan Panja OS pada rapat pleno, Selasa (22/10) malam.
Dalam perjalanannya, ternyata masih ada butir-butir rekomendasi yang disempurnakan lagi oleh Kesekretariatan Komisi IX. Sehingga baru dipublikasikan secara resmi, Jumat (25/10).
Dalam perjalanannya, ternyata masih ada butir-butir rekomendasi yang disempurnakan lagi oleh Kesekretariatan Komisi IX. Sehingga baru dipublikasikan secara resmi, Jumat (25/10).
Berikut 12 butir rekomendasi Panja OS yang disampaikan Ketua Panja OS, Ribka Tjiptaning di Pressroom DPR, Jakarta:1.
Menteri BUMN RI wajib melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing sesuai
komitmen Menteri BUMN yang disampaikan pada raker Komisi IX dengan
Menteri BUMN dan Menakertrans, 9 September 2013,
2. Hapuskan praktek penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing) di perusahaan BUMN di seluruh Indonesia,
3. Setiap perusahaan BUMN dilarang keras melakukan pelarangan/penghalangan, intimidasi dan teror terhadap pekerja yang mengadakan aktifitas berserikat di BUMN. Termasuk pekerja yang melakukan mogok kerja dan aksi massa, sesuai Pasal 28 UUD 1945, Pasal 24 dan Pasal 39 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 43 UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Bekerja/Buruh,
4. Tidak boleh ada PHK dan hentikan rencana PHK terhadap pekerja/buruh, baik yang berstatus PKWT maupun PKWTT.
5. Terhadap semua PHK yang telah berkekuatan hukum tetap, BUMN harus segera membayar hak-hak normatif pekerja secara penuh sesuai Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan dalam hal ada perekrutan pekerja baru, maka perusahaan BUMN harus menerima pekerja yang telah di PHK,
6. Pekerja di perusahaan BUMN yang sedang mengalami proses PHK sepihak, skorsing/dirumahkan, harus kembali dipekerjakan pada perusahaan BUMN diseluruh Indonesia. Sesuai Pasal 59 UU 13/2003, maka pekerja harus segera diangkat menjadi pekerja tetap dan dipekerjakan tanpa syarat pada posisi dan jabatan yang sesuai di perusahaan BUMN,
7. Hak normatif pekerja seperti diatur Pasal 155 UU 13/2003, wajib dibayar oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia kepada pekerja yang sedang dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai memiliki kekuatan hukum tetap,
8. Seluruh hak normatif pekerja sebagaimana diatur UU 13/2003, wajib diberikan oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
9. Penyelesaian permasalahan buruh disemua tingkatan proses hukum, direksi perusahaan BUMN dilarang menggunakan anggaran perusahaan,
10. Komisi IX DPR meminta Kemenakertrans dan Polri memproses hukum dan menindak tegas tidnak pidana ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan BUMN seluruh Indonesia,
11. Rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX harus dilaksanakan dalam waktu 15 hari, terhitung sejak rekomendasi diputuskan dalam rapat pleno Komisi IX, Selasa (22/10). Dan, bila direksi perusahaan di BUMN mengabaikan rekomendasi, maka Komisi IX akan merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk memberhentikan direksi BUMN yang bersangkutan,
12. Untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan seluruh rekomendasi oleh Kementerian BUMN, Panja OS merekomendasikan Komisi IX membentuk Satgas Outsourcing BUMN bersama Kemenakertrans dan melibatkan perwakilan serikat pekerja outsourcing.(fat/jpnn)
2. Hapuskan praktek penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing) di perusahaan BUMN di seluruh Indonesia,
3. Setiap perusahaan BUMN dilarang keras melakukan pelarangan/penghalangan, intimidasi dan teror terhadap pekerja yang mengadakan aktifitas berserikat di BUMN. Termasuk pekerja yang melakukan mogok kerja dan aksi massa, sesuai Pasal 28 UUD 1945, Pasal 24 dan Pasal 39 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 43 UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Bekerja/Buruh,
4. Tidak boleh ada PHK dan hentikan rencana PHK terhadap pekerja/buruh, baik yang berstatus PKWT maupun PKWTT.
5. Terhadap semua PHK yang telah berkekuatan hukum tetap, BUMN harus segera membayar hak-hak normatif pekerja secara penuh sesuai Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan dalam hal ada perekrutan pekerja baru, maka perusahaan BUMN harus menerima pekerja yang telah di PHK,
6. Pekerja di perusahaan BUMN yang sedang mengalami proses PHK sepihak, skorsing/dirumahkan, harus kembali dipekerjakan pada perusahaan BUMN diseluruh Indonesia. Sesuai Pasal 59 UU 13/2003, maka pekerja harus segera diangkat menjadi pekerja tetap dan dipekerjakan tanpa syarat pada posisi dan jabatan yang sesuai di perusahaan BUMN,
7. Hak normatif pekerja seperti diatur Pasal 155 UU 13/2003, wajib dibayar oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia kepada pekerja yang sedang dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai memiliki kekuatan hukum tetap,
8. Seluruh hak normatif pekerja sebagaimana diatur UU 13/2003, wajib diberikan oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
9. Penyelesaian permasalahan buruh disemua tingkatan proses hukum, direksi perusahaan BUMN dilarang menggunakan anggaran perusahaan,
10. Komisi IX DPR meminta Kemenakertrans dan Polri memproses hukum dan menindak tegas tidnak pidana ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan BUMN seluruh Indonesia,
11. Rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX harus dilaksanakan dalam waktu 15 hari, terhitung sejak rekomendasi diputuskan dalam rapat pleno Komisi IX, Selasa (22/10). Dan, bila direksi perusahaan di BUMN mengabaikan rekomendasi, maka Komisi IX akan merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk memberhentikan direksi BUMN yang bersangkutan,
12. Untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan seluruh rekomendasi oleh Kementerian BUMN, Panja OS merekomendasikan Komisi IX membentuk Satgas Outsourcing BUMN bersama Kemenakertrans dan melibatkan perwakilan serikat pekerja outsourcing.(fat/jpnn)