Wakil Sekretaris Perusahaan Jamsostek, Kuswahyud mengungkapkan, kondisi ini sesuai dengan Rancangan Peraturan Pelaksana BPJS Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa BPJS tidak boleh memiliki anak usaha.
"Jadi, dalam aturannya tidak boleh. Bahkan, badan di manapun tidak boleh memiliki anak usaha," kata Kuswahyudi, di Jakarta, Rabu (2/10).
Menurut dia, ketika Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, maka posisi anak usaha akan berdiri sendiri atau independen.
"Mungkin akan sebagai perusahaan swasta sebab itu yang disampaikan dalam paparan terdahulu," ujarnya.
Sebagai informasi, BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
Nantinya, aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum Jamsostek menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Ketenagakerjaan, setelah dikurangi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban program jaminan pemeliharaan kesehatan Jamsostek.
Selain Jamsostek, PT Askes Persero juga bertransformasi sebagai BPJS.( IMQ,)
Author: Susan Silaban