. |
KEJAR-KEJARAN: Kelompok Tani Lembah Harapan yang melakukan penanaman pohon pisang di HGU PTPN 3 Kebun Gunung Pamela mendapat perlawanan dari pihak perkebunan, Rabu (1/10).Add caption |
TEBINGTINGGI- Kelompok Tani Lembah Harapan sebanyak 200 orang kembali
mendatangi dan hendak menyerobot lahan HGU milik PTPN 3 Kebun Gunung
Pamela yang terletak Afdeling III Dusun VIII Desa Gunung Suka Resmi
Pane Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (1/10)
sekira pukul 16.00 WIB.
Lahan seluas 16 hektare yang masuk ke dalam HGU Perkebunan Gunung
Pamela adalah rawa-rawa yang sudah ditanami sawit oleh pihak perkebunan
dan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Tebingtinggi bahwa tanah
tersebut telah dimenangkan oleh pihak PTPN 3 Kebun Gunung Pamela dengan
nomor :01/Pid.C/2013/PN.Ttd tertanggal 29 Januari 2013, atas Kelompok
Tani Lembah Harapan yang di ketuai oleh Masliana Br Sinaga dan
sekretarisnya Budi Warsito.
Koordinator aksi dari kelompok Tani, Darwin dengan ratusan warga
membawa pohon pisang untuk ditanami di areal tersebut. Mereka mengakui
bahwa lahan tertidur itu bukan milik perkebunan. Sempat terjadi aksi
saling dorong dengan pihak petugas Kepolisian dari Polres Tebingtinggi
yang diturunkan dua pleton kelokasi unjuk rasa, warga yang bersikeras
tetap melakukan penaman pohon pisang sehingga mengundang kemarahan pihak
perkebunan dengan cara mencabut kembali.
Sempat terjadi aksi saling kejar pihak perkebunan dengan para unjuk rasa, terakhir pihak kepolisian melalui Kapolres Tebingtinggi yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol AF Hambat, Kapolsek Sipispis AKP Bustami dan Kasat Intelkam melakukan kordinasi antara kelompok tani dan pihak perkebunan untuk mengambil jalan damai agar tidak terjadi bentrok susulan kembali. “Kita upayakan besok (hari ini, red) pihak Perkebunan, kelompok tani, pihak BPN dan Pemkab Sergai untuk melakukan pertemuan di Polres Tebingtinggi,” jelas Kompol AF Hambat.
Distrik Manajer Serdang I, Habert T Panjaitan didampingi Bastanta Parangin Agin dan Manajer PTPN 3 Kebun Gunung Pamela H Tambal Siregar mengaku bingung melihat aksi dari Kelompok Tani Lembah Harapan. “Kita telah memenangkan kasusnya di PN Kota Tebingtinggi dengan Nomor :01/Pid.C/2013/PN. Ttd tertanggal 29 Januari 2013 tentang kasus areal garapan kelompok Tani Lembah Harapan di areal HGU PTPN 3 Kebun Gunung Pamela dan kami beritahukan bahwa areal dimaksud tertanggal 4 Maret 2013 sampai selesai dengan tanaman kelapa sawit,” tegas Habert. (ian)