"Berlaku Serentak November"
"Iya [Inpres sudah ditandatangani]," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa ketika dikonfirmasi mengenai penandatangan Inpres upah minimum oleh Presiden, Selasa (1/10/2013).Hatta menjelaskan Inpres tersebut berisi petunjuk mengenai penetapan upah minimum yang ditujukan untuk para kepala daerah.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat memastikan Inpres itu tidak mengatur batas maksimal kenaikan upah seperti yang sebelumnya diwacanakan.
Dia menjelaskan isi Inpres hanya panduan dan penegasan dari Presiden kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum sesuai dengan ketentuan.
Presiden juga meminta para kepala daerah menetapkan UMP di seluruh wilayah di Indonesia secara serentak pada November 2013.
Editor : Hery Lazuardi
Bisnis.com
	
								
							
							
Bisnis.com
 Topik terkait : 
 Tandatangani Inpres, Presiden Minta Upah Minimum Didasarkan Pada KHL, Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi
Oleh : DESK INFORMASI
Oleh : DESK INFORMASI
Dalam upaya untuk 
menyelaraskan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas 
dan pertumbuhan ekonomi nasional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada
 27 September 2013 telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja.
Melalui
 Inpres itu, Presiden menginstruksikan Menko Perekonomian, Menteri 
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Dalam Negeri 
(Mendagri), Menteri Perindustrian (Menperin), Kepala Kepolisian Negara 
Republik Indonesia (Kapolri), para Gubernur, dan para Bupati/Walikota 
untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, 
fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan 
terintegrasi untuk menyelaraskan kebijakan upah minimun dengan 
pertimbangan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, guna 
mewujudkan keberlangsungan usaha dan perkembangan industri  nasional serta peningkatan kesejahteraan pekerja.
Khusus
 kepada Menakertrans, Presiden SBY menginstruksikan untuk merumuskan dan
 menetapkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan 
nasional dengan ketentuan:
 1) Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi;
2) Upah Minimun provinsi/kabupaten/kota diarahkan kepada pencapaian KHL;
3)
 Untuk daerah yang Upah Minimumnya masih berada di bawah nilai KHL, 
kenaikan Upah Minimum dibedakan antara Industri Padat Karya tertentu 
dengan industri lainnya;
4) Besaran kenaikan 
upah pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang upah minimumnya telah 
mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartit antara pemberi kerja
 dan pekerja dalam perusahaan masing-masing.
Presiden
 juga menginstruksikan Menakertrans agar melakukan koordinasi dengan 
menteri terkait dalam rangka mengklasifikasikan Kenaikan Upah Minimun 
sebagaimana dimaksud.
Untuk Menteri 
Perindustrian, Presiden menginstruksikan untuk menetapkan definisi dan 
batasan serta klasifikasi industri padat karya tertentu, dan melakukan 
sosialisasi kepada pelaku usaha industri mengenai kebijakan penetapan 
Upah Minimum.
Adapun kepada Kapolri, Presiden 
menginstruksikan untuk memantau proses penentuan dan pelaksanaan 
kebijakan penetapan Upah Minimum; dan menjaga dan menjamin terciptanya 
situasi keamanan serta ketertiban masyarakat sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan.
1 November
Melalui
 Inpres No. 9/2013 itu, Presiden menginstruksi Gubernur di seluruh 
Indonesia untuk menetapkan Upah Minimun dengan berdasarkan kebijakan 
pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional sebagaimana 
diinstruksikan Presiden kepada Menakertrans (Upah Minimum didasarkan 
pada KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional).
“Menetapkan
 dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi yang dilakukan secara serentak di
 seluruh provinsi setiap tanggal 1 November,” bunyi Inpres tersebut.
Presiden
 juga menginstruksikan Gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan Upah 
Minimun Kabupaten/Kota setelah Upah Minimum Provinsi ditetapkan, dalam 
hal Kabupaten/Kota yang bersangkutan menetapkan Upah Minimum.
Presiden
 juga menginstruksikan Gubernur untuk mengalokasikan anggaran untuk 
kegiatan Dewan Pengupahan Provinsi, dan melakukan pembinaan pengawasan 
terhadap pelaksanaan kebijakan  penetapan Upah Minimum.
Adapun
 kepada Bupati/Walikota, Presiden menginstruksikan untuk menyampaikan 
rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada Gubernur setelah Upah 
Minimum Provinsi ditetapkan, dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan 
Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Terkait dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013
 itu, Presiden SBY menginstruksikan Mentko Perekonomian untuk 
mengoordinasikan pelaksanaannya, dan melaporkannya secara berkala kepada
 Presiden.
(Pusdatin/ES)http://setkab.go.id

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
